Nasional

Dorong RUU Perampasan Aset Atur Korban Investasi Bodong

Dorong RUU Perampasan Aset Atur Korban Investasi Bodong
Daftar Isi
  1. Mekanisme Pengembalian Aset Korban
  2. Pengawasan OJK dan Penegakan Hukum
  3. Belajar dari Kasus Binomo

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendorong tindak pidana investasi bodong diatur secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU Perampasan Aset). Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan aset hasil kejahatan dapat digunakan dalam pemulihan kerugian para korban.

Mekanisme Pengembalian Aset Korban

Abduh, sapaan akrab Abdullah, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus mencakup aturan yang jelas mengenai tata cara pengembalian aset kepada korban. Ketentuan tersebut meliputi jenis aset yang bisa dirampas, batas waktu pelaksanaan, hingga mekanisme pendistribusian kepada korban terverifikasi, seperti disampaikannya pada Sabtu (31/10/2026).

Dia menambahkan, prioritas utama dari aset rampasan tersebut adalah memulihkan hak masyarakat yang dirugikan dan tidak boleh kalah oleh kepentingan memasukkan aset ke kas negara.

Pengawasan OJK dan Penegakan Hukum

Abduh meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar meningkatkan pengawasan kegiatan investasi sektor jasa keuangan guna mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, bukan sekadar bertindak setelah pelanggaran terjadi.

Selain itu, aparat penegak hukum didesak untuk menindak tegas pelaku investasi bodong serta menelusuri secara menyeluruh aliran dana guna mengungkap keberadaan aset yang disembunyikan atau dialihkan.

Belajar dari Kasus Binomo

Abduh mencontohkan perkara Binomo yang melibatkan Indra Kenz, di mana putusan banding Pengadilan Tinggi Banten mengembalikan barang bukti kepada 144 korban secara proporsional namun menyisakan persoalan dalam pelaksanaannya.

Kasus tersebut dinilainya membuktikan bahwa pemulihan kerugian korban memerlukan mekanisme pelaksanaan yang transparan dan akuntabel agar hak-hak mereka dapat terpenuhi sepenuhnya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *