Keuangan

OJK Serahkan Laporan Dana PT DSI ke Bareskrim Polri

OJK Serahkan Laporan Dana PT DSI ke Bareskrim Polri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan laporan hasil penelusuran aliran dana serta identifikasi aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Bareskrim Polri pada Oktober 2026. Penyerahan tersebut bertujuan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta memaksimalkan upaya pengembalian dana para pemberi pinjaman atau lender.

Penelusuran Aset dan Pihak Terafiliasi

Sebelum penyerahan laporan terbaru ini, OJK telah lebih dulu menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga terkait dengan penggunaan dana lender DSI kepada Bareskrim Polri pada periode Februari hingga Mei 2026. OJK kemudian memperluas penelusuran aliran dana serta identifikasi aset yang mencakup kepemilikan para pemegang saham, pengurus, hingga pihak-pihak terafiliasi yang diduga terhubung dengan pemanfaatan dana tersebut.

Seluruh hasil penelusuran ini selanjutnya dimanfaatkan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai bahan untuk mendalami serta memverifikasi kasus secara lebih mendalam. Data tersebut juga menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk melaksanakan penyitaan aset sesuai dengan kewenangan serta regulasi hukum yang berlaku.

Penyitaan Aset dan Koordinasi Antarlembaga

Seperti dilaporkan detikcom, OJK menyampaikan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dalam penanganan perkara DSI dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp 432 miliar hingga saat ini. Aparat penyidik juga masih terus melanjutkan penelusuran serta pendalaman terhadap aset-aset lain yang berpotensi terkait dengan kasus ini.

Dalam mengawal penanganan kasus ini, OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi secara intensif dengan Bareskrim Polri guna mendukung kelancaran penyidikan. Bentuk dukungan tersebut meliputi tindak lanjut atas hasil penelusuran dana serta penugasan pegawai OJK untuk memberikan keterangan sebagai saksi maupun ahli sesuai dengan kebutuhan penyidik.

Di samping itu, OJK juga membangun koordinasi lintas lembaga bersama Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sinergi ini dijalankan guna memperlancar proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan langkah-langkah pengembalian dana bagi para lender DSI.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *