Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya korban kejahatan ekonomi. Menurutnya, aturan tersebut harus memastikan harta pelaku kejahatan dikembalikan kepada para korban penipuan keuangan maupun investasi ilegal.
Pemulihan Kerugian Masyarakat
Sari menyatakan bahwa penegakan hukum selama ini masih menghadapi kendala dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Ia menuturkan banyak korban yang tetap kesulitan mendapatkan hak-haknya meskipun pelaku telah diproses secara hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami,” ujar Sari dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Anggota Komisi III DPR tersebut menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset terkait tindak pidana. Mengingat kejahatan ekonomi kini semakin kompleks, pelaku kerap menyembunyikan hasil kejahatan dengan mengalihkan kepemilikan, memakai identitas lain, atau mengaburkan asal-usul kekayaan melalui transaksi keuangan.
“Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya,” tuturnya.
Mekanisme Pengembalian Aset
Sari mencontohkan kasus investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan perjalanan ibadah yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar. Dalam berbagai kasus tersebut, tantangannya adalah memastikan aset yang dirampas dapat dimanfaatkan untuk mengganti kerugian korban.
“Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan berasal dari masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan,” tegasnya.
Ia menilai pengaturan pengembalian aset kepada korban merupakan substansi krusial yang harus dirumuskan secara jelas dalam RUU Perampasan Aset. Hal tersebut mencakup identifikasi korban, pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana, penilaian kerugian, hingga tata cara distribusi hasil pengelolaan aset kepada para korban.
Sari mengingatkan agar efektivitas pemberantasan kejahatan berjalan selaras dengan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik agar aturan yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat tanpa memicu persoalan hukum baru.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum atau berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi juga sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya.
Sumber: News - Detikcom





