Dalam ajaran Islam, daging babi dan seluruh produk turunannya sudah dipastikan haram untuk dikonsumsi. Namun, terdapat aturan tersendiri mengenai status hukum dan tindakan yang harus dilakukan jika seorang Muslim mengonsumsinya secara tidak sengaja.
Ketentuan Hukum dan Langkah yang Harus Dilakukan
Berdasarkan penjelasan yang diunggah melalui akun Instagram @halalcorner, merujuk pada fiqih Mazhab Syafi’i, babi dikategorikan sebagai najis mughallazhah atau najis berat yang seluruh bagian tubuhnya perlu disucikan jika bersentuhan. Kendati demikian, mengonsumsi babi tanpa kesadaran dan tanpa sengaja berbeda hukumnya dengan mereka yang dengan sengaja melanggar aturan agama.
Seorang Muslim yang benar-benar tidak tahu dan tidak sengaja memakan olahan babi dinyatakan tidak berdosa. Meskipun demikian, terdapat panduan langkah-langkah penanganan yang perlu dilakukan apabila terlanjur mengonsumsinya.
Jika seseorang menyadari makanannya mengandung babi saat masih dalam proses menyantap, ia harus segera menghentikan aktivitas makan tersebut. Sisa makanan yang masih berada di dalam mulut wajib dikeluarkan, dilanjutkan dengan membersihkan rongga mulut melalui berkumur. Apabila masih ada sisa makanan yang menyelip di sela-sela gigi, pembersihan dapat dilanjutkan menggunakan sikat gigi, tusuk gigi, atau benang gigi.
Sementara itu, jika makanan tersebut sudah terlanjur tertelan, pelaku tidak disarankan untuk memaksakan diri muntah demi mengeluarkan makanan yang sudah masuk. Cukup hentikan makan, keluarkan sisa makanan di mulut yang belum sempat tertelan, berkumur dengan air mineral bersih, lalu membaca istighfar.
Karena bagian mulut dan tangan dipastikan telah bersentuhan langsung dengan makanan haram tersebut, kedua bagian tubuh itu perlu disucikan. Mengacu pada Mazhab Syafi’i, pencucian hanya dilakukan pada mulut dan tangan sebanyak tujuh kali, dengan salah satu basuhan menggunakan debu yang suci. Bagian tubuh internal lainnya seperti lambung hingga anus tidak perlu ikut dicuci sebanyak tujuh kali karena bentuk babi di dalam tubuh sudah mengalami perubahan bentuk atau istihalal.
Sumber: Food - Detikcom






