Kalangan buruh mulai menyampaikan usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 meskipun pembahasan resmi pemerintah belum berjalan. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mengusulkan kenaikan sebesar 7,5 persen dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Usulan Kenaikan Upah Nasional
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menyatakan, angka tersebut merupakan usulan organisasinya untuk kenaikan upah minimum secara nasional. Namun, besaran kenaikan nominal di setiap provinsi nantinya dapat berbeda.
“Kalau kami dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau Aspirasi, usulannya di angka 7,5%,” ujar Mirah kepada CNBC Indonesia, Jumat (30/10/26).
Usulan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang memengaruhi daya beli pekerja. Harga kebutuhan sehari-hari menjadi salah satu pertimbangan karena kenaikan upah diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Dasarnya pastinya inflasi, lalu pertumbuhan ekonomi, kemudian harga-harga kebutuhan pokok,” katanya.
Pertimbangan Survei dan Kondisi Usaha
Aspirasi juga melakukan survei untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi harga dan kebutuhan pekerja di sejumlah wilayah. Survei tersebut memanfaatkan jaringan organisasi di beberapa kota besar, meskipun belum menjangkau seluruh daerah di Indonesia.
“Kalau mau melihat realitanya, sebenarnya bicara 10% selayaknya. Namun, kami juga sama-sama memaklumi untuk mencari keseimbangan dengan pelaku usaha, sehingga kami memutuskan angkanya 7,5%,” ungkap Mirah.
Angka 7,5 persen tersebut masih berupa usulan dari kalangan pekerja dan belum menjadi keputusan pemerintah. Penghitungan akhir UMP perlu mengikuti formula pengupahan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi masing-masing provinsi.
Mirah menjelaskan, usulan kenaikan secara nasional tidak berarti seluruh provinsi akan mengalami kenaikan nominal yang sama. Besaran upah minimum yang berlaku saat ini di setiap daerah akan memengaruhi hasil penghitungan ketika persentase kenaikan diterapkan.
“Ketika angka itu diterapkan ke dalam formula, nanti kenaikannya bisa berubah masing-masing. Disesuaikan dengan angka UMP yang berbeda di setiap provinsi,” jelasnya.
Survei yang dilakukan Aspirasi menjadi salah satu bahan untuk melihat kondisi pekerja di sejumlah daerah. Namun, keterbatasan cakupan survei membuat hasilnya belum dapat menggambarkan seluruh kondisi pekerja secara nasional.
“Kami punya perwakilan di Semarang, Surabaya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan juga DKI Jakarta. Surveinya memang terbatas, hanya di kota-kota besar,” pungkas Mirah.







