Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, tercatat memiliki saham minoritas secara tidak langsung di PT Supra Sekuritas Indonesia. Berdasarkan laporan Bloomberg News, kepemilikan tersebut tidak disertai adanya tuduhan pelanggaran apa pun terhadap dirinya.
Kepemilikan Saham dan Klarifikasi
Berdasarkan data registrasi perusahaan yang dikutip dari Bloomberg, Pandu memiliki hampir seluruh saham PT Asha Artha Sehati yang menguasai 27,5 persen saham Supra Sekuritas. Pandu masuk sebagai pemegang saham tidak langsung pada akhir tahun 2023, sementara sisa 72,5 persen saham Supra dikendalikan oleh perusahaan yang dipegang Yonggi Tanuwidjaja. Bloomberg juga mencatat Supra sebagai salah satu pialang dengan nilai transaksi terbesar untuk saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dalam kurun waktu setahun terakhir.
Juru bicara Pandu menyatakan bahwa investasi tersebut bersifat pasif dan kepemilikan saham dilakukan dalam kapasitas pribadi. Perwakilan tersebut menegaskan bahwa Pandu tidak pernah menduduki posisi sebagai direksi, dewan komisaris, maupun jajaran manajemen, serta tidak terlibat dalam operasional harian, aktivitas perdagangan, atau keputusan kepatuhan perusahaan.
Juru bicara itu menambahkan bahwa kepemilikan saham tersebut tidak patut disamakan dengan pertanggungjawaban atas tindakan korporasi. Selain itu, Pandu disebut menghormati sepenuhnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mendukung penegakan aturan pasar modal yang adil, tegas, transparan, dan berlandaskan tata kelola yang baik demi kepercayaan investor.
Sanksi OJK dan Reformasi Pasar Modal
OJK belum mengumumkan secara resmi nama lengkap anggota bursa yang dijatuhi sanksi terkait perkara pelanggaran pasar modal yang diumumkan pada bulan ini. Menurut Bloomberg, regulator menyampaikan bahwa identitas pihak-pihak terkait baru akan dibuka setelah masa banding berakhir. Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya mengaitkan Supra Sekuritas dengan salah satu entitas yang masuk dalam pengumuman sanksi tersebut.
OJK sendiri tidak menyebut secara spesifik pemilik Supra Sekuritas dalam sanksinya, dan Pandu dipastikan tidak menghadapi tuduhan pelanggaran. Laporan Bloomberg menyebutkan tiada indikasi bahwa Pandu meraup keuntungan dari penanaman modal di Supra Sekuritas ataupun mengetahui aktivitas perdagangan saham DSSA oleh perusahaan sekuritas itu. Investasi Pandu di Supra melalui Asha Artha Sehati juga tercatat sebagai bagian kecil dari portofolio bisnis dan investasinya secara keseluruhan.
Merujuk siaran pers OJK tertanggal 21 Oktober 2026, sanksi yang diputuskan pada 16 Oktober 2026 itu menyangkut tiga emiten meliputi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dengan total denda mencapai Rp2,1 triliun. OJK turut menjatuhkan denda administratif kepada sembilan anggota bursa dalam kasus DSSA dan dua anggota bursa dalam kasus CUAN, serta sanksi peringatan tertulis bagi delapan tenaga pemasaran anggota bursa. Manipulasi pasar saham DSSA disebut OJK dilakukan oleh para nasabah melalui sejumlah anggota bursa secara terstruktur dan terencana.
Pemberian sanksi tersebut merupakan rangkaian penjatuhan denda finansial terbesar sepanjang sejarah OJK di tengah upaya Indonesia memperkuat tata kelola pasar modal menyusul peringatan dari MSCI mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia. Pandu merupakan salah satu figur yang aktif mendorong reformasi tersebut demi perbaikan likuiditas serta transparansi pasar, termasuk telah melakukan dialog langsung dengan pimpinan MSCI yang dijadwalkan memutuskan status pasar Indonesia paling lambat pada akhir Juni 2027.






