Nasional

Pemprov Jateng Siap Beri Sanksi Tegas ASN Terlibat Judol

Pemprov Jateng Siap Beri Sanksi Tegas ASN Terlibat Judol
Daftar Isi
  1. Koordinasi Lintas Lembaga untuk Deteksi ASN
  2. Perluasan Edukasi dan Pencegahan
  3. Pemutusan Akses Situs Berkelanjutan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas setiap aparatur sipil negara yang terbukti terlibat dalam praktik judi online. Langkah penanganan ini dilakukan secara kolaboratif guna membersihkan lingkungan birokrasi dari aktivitas perjudian daring.

Koordinasi Lintas Lembaga untuk Deteksi ASN

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan pernyataan tersebut pada pembukaan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dalam rangka Pengentasan Konten Negatif Perjudian Daring di Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan di Kota Semarang, Rabu (28/10). Seperti dilaporkan CNN Indonesia, ia menyebutkan bahwa penanganan masalah ini memerlukan kerja sama lintas instansi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Otoritas Jasa Keuangan. Koordinasi ini bertujuan untuk menelusuri kemungkinan adanya pegawai negeri yang terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut.

“Untuk langkah selanjutnya, apakah melalui pakta integritas atau sanksi, tentu harus mengikuti aturan hukum disiplin ASN,” ujar Sumarno.

Sumarno menegaskan bahwa penindakan di lingkungan pegawai negeri merupakan langkah awal yang krusial. Aparatur negara diharapkan mampu memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam mematuhi aturan dan menjauhi praktik perjudian.

Perluasan Edukasi dan Pencegahan

Menurut Sumarno, penanganan persoalan ini harus menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah melalui upaya pencegahan yang masif. Aktivitas judi daring memiliki tantangan tersendiri karena dapat dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui gawai pribadi, bahkan kerap tidak diketahui oleh anggota keluarga terdekat.

Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi perlu diperluas supaya masyarakat memahami dampak buruk judi online yang merusak ekonomi serta kehidupan rumah tangga. Sumarno turut mengharapkan dukungan dari pemerintah pusat berupa pendampingan, asesmen, serta penguatan koordinasi agar penanganan di wilayahnya berjalan semakin efektif.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informatika Kemenko Polkam, Eko Dono Indarto, menyatakan bahwa kunjungan ke Jawa Tengah ini merupakan bagian dari penguatan koordinasi antara pusat dan daerah dalam menekan laju perjudian daring. Ia mengapresiasi komitmen pemerintah daerah setempat dalam menyiapkan sanksi tegas bagi aparatur yang melanggar.

Eko mendorong penerapan kolaborasi pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, industri, media, akademisi, dan masyarakat. Pencegahan tersebut, imbuhnya, wajib dimulai dari lingkup terkecil seperti keluarga, institusi pendidikan, hingga tingkat rukun tetangga.

“Judi daring ini adalah musuh bersama kita. Saya berharap media ikut membangun kesadaran masyarakat, tidak hanya memberitakan penanganannya, tetapi juga menguatkan pencegahannya,” ujarnya.

Pemutusan Akses Situs Berkelanjutan

Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi, memaparkan bahwa kementeriannya terus menggencarkan pemutusan akses terhadap situs-situs perjudian. Sejak bulan Januari hingga pelaksanaan kegiatan pada Oktober 2026, kementerian telah menindak sekitar 1,4 juta situs judi online. Apabila dihitung secara akumulatif sejak tahun 2017, jumlah situs yang telah ditangani hampir mencapai 10 juta.

Safriansyah menyampaikan bahwa masifnya jumlah situs tersebut memperlihatkan bahwa penyebaran konten negatif di ruang digital masih menjadi tantangan jangka panjang. Karena itu, pemblokiran saja belum mencukupi tanpa adanya kolaborasi antarlembaga serta deteksi dini pencegahan akses masyarakat.

“Judi online memang tidak mudah diberantas sampai nol. Namun, kita harus terus melakukan upaya untuk meminimalkan dan mencegah masyarakat mengakses situs-situs tersebut,” pungkasnya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *