Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang agar menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika. Kedua terdakwa terlibat dalam kasus dugaan peredaran sabu seberat sekitar 26 kilogram serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five.
Tuntutan Hukuman Mati Dibacakan di Persidangan
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa petang, 27 Oktober. Berdasarkan catatan hukum, kedua terdakwa yang masing-masing berinisial D dan S merupakan seorang residivis dalam kasus kejahatan serupa.
Dalam perkara ini, terdakwa D tercatat pernah dua kali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Sedangkan terdakwa S berperan membantu menyimpan barang haram tersebut guna keperluan peredaran lintas pulau.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap, menyatakan bahwa tuntutan maksimal itu diajukan setelah tim jaksa menguak keterlibatan keduanya dalam sindikat narkotika dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 26 kilogram dan ribuan pil psikotropika. Feraldy menyampaikan hal tersebut saat ditemui pada Rabu, 28 Oktober.
Pasal Pelanggaran dan Komitmen Penegakan Hukum
Dalam persidangan, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain jeratan undang-undang narkotika, jaksa penuntut umum turut menerapkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika terhadap perbuatan kedua terdakwa.
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan komitmen mereka untuk terus menjalankan proses penegakan hukum secara tegas serta profesional dalam upaya memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.






