Ekonomi

Tiket Pesawat Turun 11-13 Persen Saat Libur Nataru

Tiket Pesawat Turun 11-13 Persen Saat Libur Nataru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 11 hingga 13 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Langkah ini disiapkan untuk menindaklanjuti usulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tarif penerbangan lebih terjangkau oleh masyarakat.

Skema Insentif Pemangkasan Tarif Tiket

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemerintah telah mengupayakan pemberian stimulus untuk memangkas sejumlah komponen harga tiket. Stimulus tersebut berupa penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) sebesar 100 persen yang dihitung dari tarif dasar (base fare) serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).

Selain PPN, pemerintah menanggung 50 persen biaya pelayanan bandara. Komponen yang ditanggung mencakup Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

“PPN DTP kemudian PJPU segala macam adalah upaya pemerintah untuk hadir dan memberikan harga yang terjangkau bagi masyarakat,” ujar Dudy saat media briefing di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Tantangan Avtur dan Nilai Tukar Rupiah

Meski stimulus telah disiapkan, Dudy mengungkapkan pihak maskapai sempat mengeluhkan pergerakan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah. Namun, kedua hal tersebut berada di luar kendali pemerintah.

“Kembali lagi tadi bahwa kurs juga di luar kemampuan kita untuk mengendalikan dan juga avtur juga kemampuan kita untuk mengendalikan. Kita berharap bahwa kondisi menjadi lebih baik sehingga semua yang terkait dengan penerbangan bisa semakin lebih baik lagi, harga bisa turun, kemudian kurs juga bisa lebih baik lagi,” jelas Dudy.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa insetif yang diberikan diperkirakan dapat menekan tarif penerbangan secara signifikan. Sebagaimana dilaporkan detikcom, kebijakan ini telah dibahas bersama jajaran maskapai.

“Ini akan turun 11 sampai 13% ya, estimasinya. Itu disampaikan pada rapat kemarin ya dengan Direktur Angkutan Udara. Jadi, kita harapkan mereka (maskapai) patuh terhadap aturan,” tutur Lukman.

Lukman menegaskan pemotongan harga tiket ini berlaku khusus untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, dengan periode jadwal penerbangan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *