Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan akan menelusuri proses administrasi balik nama mobil McLaren 570S AT senilai Rp4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah, seorang mekanik bengkel motor di Tangerang. Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Sumardji mengatakan mobil mewah tersebut pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama perusahaan.
Proses Pendaftaran dan Balik Nama
Sumardji menjelaskan kendaraan tersebut kemudian didaftarkan untuk proses balik nama menjadi perorangan pada Oktober 2022. Dalam proses balik nama kendaraan, sejumlah persyaratan wajib dipenuhi mulai dari KTP, BPKB, STNK, cek fisik kendaraan, hingga surat pelepasan hak dari perusahaan jika kendaraan sebelumnya terdaftar atas nama badan usaha.
Apabila dari verifikasi kelengkapannya dinyatakan memenuhi syarat, petugas wajib untuk memproses balik nama tersebut. Oleh karena itu, Sumardji menyampaikan pihaknya segera berkoordinasi dengan Samsat untuk memeriksa kesesuaian berkas dan proses administrasi kendaraan dengan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya menegaskan akan berfokus menelusuri serta melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang ada saat ini. Jika ditemukan indikasi tindak pidana seperti pemalsuan dokumen, pihak yang dirugikan karena identitasnya dicatut dapat meneruskan persoalan tersebut kepada penyidik reserse kriminal.
Pemblokiran Data Kendaraan
Terkait pemblokiran data kendaraan, Sumardji menuturkan langkah tersebut baru dapat dilakukan setelah ada laporan dari pihak yang identitasnya digunakan tanpa hak agar persoalan administrasi segera terselesaikan. Dengan adanya laporan itu, pihak berwenang bisa segera melakukan pemblokiran agar pemilik sebenarnya dapat segera melakukan balik nama ketika datang.
Masyarakat pun diimbau untuk mendatangi kantor Samsat terdekat apabila ingin mengetahui status kendaraan atau memastikan apakah identitasnya digunakan dalam data kendaraan lain. Sebelumnya, Samsat Ciledug telah memblokir data McLaren 570S AT bernomor polisi B 570 H dengan tunggakan pajak sebesar Rp137.471.000 yang tercatat atas nama Yudariansyah, montir bengkel di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang tidak pernah merasa memiliki mobil tersebut.






