Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mendapati ada sejumlah perusahaan asing yang diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah izin perkebunan kepala sawit.
Pemeriksaan oleh Ditjen Gakkum ESDM
Atas temuan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memerintahkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM bersama tim internal untuk melakukan pemantauan serta pemeriksaan terhadap kebun-kebun sawit yang diduga menjadi lokasi kegiatan pertambangan.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin (26/10/2026).
“Kami juga telah melakukan rapat dengan tim Gakkum dan tim internal di ESDM untuk akan melakukan monitoring pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan yang ditengarai itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing,” ujar Bahlil seperti dilaporkan detikcom.
Aturan Perizinan Usaha
Bahlil menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh dilakukan di atas izin usaha di luar pertambangan. Begitu juga sebaliknya, setiap izin yang dikeluarkan oleh pemerintah harus dijalankan sesuai dengan peruntukannya.
“Dan ingat, sebagaimana Menteri Investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, enggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain,” ucap Bahlil.
Dia menambahkan, dirinya sudah meminta laporan dari Dirjen Gakkum ESDM terkait perusahaan-perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan di luar izin usaha tersebut. Sejumlah perusahaan dilaporkan berpotensi melakukan kegiatan lain di luar izin yang telah diberikan.
“Dan saya sudah minta laporan dari Dirjen Gakkum, ada beberapa perusahaan yang sedang dilaporkan, bahkan berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain daripada izin yang dikeluarkan,” kata Bahlil.
Sumber: Finance - Detikcom







