Pemerintah mulai menyiapkan sejumlah program stimulus ekonomi yang dijadwalkan berjalan pada tahun depan, termasuk Program Magang Nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa program magang tersebut akan dibuka dengan kuota total mencapai 150 ribu orang.
Stimulus Ekonomi Tahun Depan
Airlangga menjelaskan, selain program magang, pemerintah juga akan mendorong kelanjutan program vokasi nasional yang dibuka bagi 300 ribu peserta. Seluruh inisiatif ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang dipaparkan Airlangga dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada tengah pekan lalu.
“Kemudian direktif Bapak Presiden untuk program tahun depan yang diharapkan ini bisa dimulai di bulan Januari, yaitu magang nasional dilanjutkan 150.000 peserta. Kemudian juga vokasi nasional, ini juga dilanjutkan untuk 300.000 peserta,” kata Airlangga seperti dilaporkan detikcom.
Di samping dua program tersebut, pemerintah telah merancang berbagai stimulus lain yang akan meluncur tahun depan, mulai dari pajak penghasilan ditanggung pemerintah, evaluasi batas penghasilan tidak kena pajak, hingga relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Daftar Lengkap Stimulus Ekonomi
Berdasarkan materi yang dipaparkan Airlangga, berikut adalah daftar lengkap program stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah:
1. Program Magang Nasional: Program magang dibuka untuk 150 ribu peserta dengan jaminan mendapatkan uang saku setara upah minimum yang ditargetkan mulai pada April 2027.
2. Vokasi Nasional: Program ini menyediakan pelatihan, kompetensi sertifikasi, serta penempatan kerja bagi 300 ribu peserta yang berjalan dari Januari hingga Desember 2027.
3. PPh 21 Ditanggung Pemerintah: Fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah berlaku untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan dari Januari sampai Desember 2027 dan direncanakan mencakup semua sektor.
4. Peningkatan Batas PTKP: Evaluasi dan kenaikan batas pendapatan tidak kena pajak yang saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun dengan mempertimbangkan faktor inflasi serta upah minimum.
5. PPN DTP Perumahan: Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah berharga jual Rp 2-5 miliar ditanggung pemerintah sebesar 100 persen, berlaku Januari hingga Desember 2027.
6. Relaksasi Iuran JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan: Diskon sebesar 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi peserta bukan penerima upah. Sektor transportasi akan menerimanya dari April hingga Desember 2027, sementara sektor lain berlaku selama setahun penuh.
7. Tambahan Manfaat JKP: Penambahan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan dengan rincian gaji di bawah Rp 2,3 juta mendapat 100 persen upah, gaji Rp 2,3 juta sampai Rp 3,8 juta mendapat Rp 2,3 juta, dan gaji Rp 3,8 juta hingga Rp 5 juta mendapat tambahan 60 persen upah.
8. KPR Bersubsidi: Pemberian fasilitas suku bunga tetap sebesar 6 persen untuk pembelian rumah pertama yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
9. Penguatan Industri Perhiasan: Perubahan aturan standar baru PPN untuk logam mulia, di mana pembebasan PPN yang sebelumnya hanya untuk kandungan 99,99 persen kini diturunkan standarnya menjadi 99 persen.
Sumber: Finance - Detikcom







