Ekonomi

Bank Dunia Soroti Lamanya Izin Bisnis di RI: Capai 300 Hari

Bank Dunia Soroti Lamanya Izin Bisnis di RI: Capai 300 Hari
Daftar Isi
  1. Kendala Implementasi Regulasi
  2. Persaingan Usaha dan Praktik Rent-Seeking
  3. Beban Regulasi dan Ketidakpastian

Bank Dunia menyoroti lambannya proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya bagi perusahaan asing yang hendak memulai kegiatan bisnis. Dalam laporan Indonesia Country Private Sector Diagnostic edisi Oktober 2026, lembaga tersebut mencatat bahwa proses pendaftaran perusahaan asing rata-rata memakan waktu 65 hari, sementara perizinan lingkungan untuk usaha berisiko menengah-tinggi hingga tinggi bisa mencapai 300 hari.

Kendala Implementasi Regulasi

Bank Dunia menilai bahwa meskipun pemerintah telah merancang kerangka aturan untuk mempermudah kegiatan usaha, implementasinya belum berjalan efektif. Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko yang memperkenalkan mekanisme persetujuan otomatis guna mempercepat proses.

Namun, Bank Dunia mencatat dampak regulasi tersebut masih terbatas karena kurangnya keterhubungan atau interoperabilitas antarsistem teknologi informasi pemerintah. Selain itu, berbagai persyaratan perizinan operasional dan komersial yang masih berlaku dinilai memperpanjang durasi waktu yang dibutuhkan perusahaan sebelum dapat beroperasi.

“Entitas asing membutuhkan waktu rata-rata 65 hari untuk melakukan pendaftaran; sementara itu, perizinan lingkungan untuk sektor dengan tingkat risiko menengah-tinggi hingga tinggi memerlukan waktu sekitar 300 hari dengan biaya yang mahal,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, seperti dikutip Kamis (22/10/2026).

Persaingan Usaha dan Praktik Rent-Seeking

Selain masalah perizinan, Bank Dunia menyoroti terbatasnya persaingan usaha yang memberi ruang bagi perusahaan besar untuk melakukan praktik rent-seeking, yakni upaya mencari keuntungan melalui pengaruh terhadap kebijakan pemerintah. Praktik ini dinilai berpotensi didukung oleh hubungan antara perusahaan dengan pejabat negara, yang kemudian memengaruhi perumusan kebijakan, alokasi izin, akses kredit, hingga pemberian konsesi sumber daya.

Kondisi ini dianggap dapat menghambat inovasi dan memicu lahirnya kebijakan yang tidak efisien, serta membuka celah terjadinya konflik kepentingan. Terkait isu integritas, Bank Dunia mencatat tingkat penyuapan di Indonesia telah menurun dari 31 persen pada 2015 menjadi 20 persen pada 2023. Meski demikian, angka tersebut dinilai masih tinggi jika dibandingkan dengan negara pembanding seperti Meksiko, Filipina, dan Turki, serta berkorelasi dengan tingkat produktivitas yang lebih rendah.

Beban Regulasi dan Ketidakpastian

Bank Dunia juga menyoroti bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi beban yang kian berat bagi pelaku usaha. Selama periode 2015-2023, para manajer senior dilaporkan menghabiskan lebih banyak waktu untuk menangani berbagai ketentuan regulasi. Ketidakkonsistenan penegakan aturan di berbagai wilayah di Indonesia juga dinilai menambah ketidakpastian bagi perusahaan yang ingin memperluas usahanya.

Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), akses terhadap pembiayaan dan korupsi menjadi hambatan yang lebih mengganggu kinerja dibandingkan bagi perusahaan besar. Secara keseluruhan, Bank Dunia menegaskan bahwa berbagai kelemahan dalam perizinan dan iklim usaha tersebut pada akhirnya meningkatkan biaya operasional bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *