Seorang pria berinisial S (46) melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, U (32), di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Penganiayaan tersebut dipicu emosi pelaku yang tidak terima ditegur korban karena sering bermain judi.
Kronologi Penganiayaan
Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari menjelaskan bahwa insiden itu berlangsung di rumah pasutri tersebut pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pertengkaran bermula saat korban melayangkan teguran kepada suaminya yang sering berjudi, yang kemudian memicu adu mulut di antara mereka.
Ketika cekcok terjadi, pelaku menyerang korban secara membabi buta saat korban sedang berbaring. Korban ditindih, diinjak, dicekik lehernya, dan ditampar sebanyak tiga kali oleh suaminya sendiri.
Luka-luka Korban dan Penanganan Polisi
Akibat serangan tersebut, korban menderita luka lecet di tangan kanan dan lengan bawah, serta memar di dada kanan, telinga kiri, dan pipi kiri. Dahi kanan korban juga membengkak dan bagian mata kanannya memerah karena benturan.
Pemeriksaan medis juga mendapati adanya luka bakar derajat dua seluas sekitar satu persen pada tubuh korban akibat terkena bara rokok. Menanggapi laporan yang masuk, Unit 2 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Iptu Mukhtamim bergerak melakukan penyidikan.
Pihak kepolisian telah memeriksa para saksi, menyita satu set pakaian tidur korban sebagai barang bukti, serta melaksanakan visum et repertum dan pemeriksaan psikologis. Evi menegaskan bahwa penanganan kasus ini adalah wujud komitmen kepolisian untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi perempuan dan kelompok rentan.
Saat ini, penyidik terus melanjutkan proses hukum dengan memeriksa tersangka, melakukan penangkapan, serta menjalankan langkah lanjutan berdasarkan hasil penyidikan, di mana tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Sumber: News - Detikcom






