Petugas kepolisian membekuk seorang pria berinisial M (31) di kawasan Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pria asal Aceh tersebut diamankan aparat lantaran diduga hendak mengedarkan sekitar 1,2 juta butir obat keras jenis Tramadol tanpa kelengkapan izin edar.
Penyelidikan Berdasarkan Aduan Warga
Pengusutan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 21 Oktober 2026 terkait dugaan adanya aktivitas peredaran Tramadol ilegal di area Gunung Sindur. Merespons informasi itu, jajaran kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan lapangan selama beberapa hari hingga mendapati sebuah bangunan di Desa Jampang yang dijadikan gudang penyimpanan obat-obatan tersebut.
Kapolsek Gunung Sindur AKP Ucup Supriatna mengungkapkan bahwa aparat di lapangan telah memastikan sasaran pada Kamis sekitar pukul 16.30 hingga 17.30 WIB. Berdasarkan kepastian target operasi tersebut, petugas langsung bergerak menggerebek lokasi pada malam harinya.
“Ditemukan pil jenis Tramadol ini kurang lebih 1.200.100 bentuk tablet,” ujar Ucup pada Sabtu (7/11/2026).
Pelaku M kini mendekam di tahanan setelah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Seluruh penanganan perkara beserta barang bukti jutaan butir obat keras tersebut telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor guna proses pengembangan lebih lanjut.
Sumber: News - Detikcom







