Respon internasional terhadap konflik Israel-Palestina selama ini terlalu berfokus pada pencarian penyelesaian politik, sementara kehidupan warga sipil dan struktur sosial Palestina berada dalam bahaya besar akibat kolonialisasi yang terus berlangsung. Situasi mendesak ini menuntut pengerahan pasukan perlindungan internasional demi mencegah kekerasan serta melindungi sekolah, rumah sakit, mata pencaharian, dan akses bantuan di Palestina.
Ancaman Nyata bagi Kehidupan Warga Palestina
Kolonialisasi tanah Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade mengalami eskalasi sejak Oktober 2023 hingga membuat kehidupan manusia hampir tidak mungkin dipertahankan. Militer Israel menghancurkan sekitar 81 persen struktur bangunan di Gaza, yang memaksa 1,9 juta warga mengungsi dan tinggal di tenda atau tempat darurat yang tidak layak huni.
Di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki, penghancuran rumah dengan dalih tidak memiliki izin bangunan juga meningkat pesat. Berdasarkan data Al-Haq, sebanyak 46 komunitas Palestina mengalami penggusuran paksa oleh pasukan dan pemukim Israel antara tahun 2023 hingga pertengahan 2025. Perkampungan seperti Jenin, Nur Shams, Tulkarem, serta Hebron yang baru-baru ini dikepung juga mengalami kerusakan parah dengan ribuan warga diungsikan dan ratusan lainnya ditahan.
Sektor kesehatan dan pendidikan turut mengalami kehancuran masif di mana hanya tersisa 19 dari 36 rumah sakit serta 73 dari 158 pusat kesehatan primer yang berfungsi sebagian di Gaza. UNICEF melaporkan bahwa 98 persen sekolah di wilayah tersebut mengalami kerusakan atau kehancuran. Di Tepi Barat, rumah sakit beroperasi dengan kapasitas terbatas akibat penahanan pendapatan pajak oleh Israel, sementara ratusan pos pemeriksaan menghambat layanan darurat dan 84 sekolah terancam pembongkaran.
Perekonomian dan mata pencaharian warga hancur total akibat kampanye pengeboman di Gaza serta perluasan zona keamanan dan aksi kekerasan pemukim yang memutus akses petani Tepi Barat dari lahan mereka selama tiga tahun berturut-turut. Kondisi ini diperparah dengan pemotongan jatah makanan bulanan oleh Program Pangan Dunia (WFP) untuk ratusan ribu warga, serta pencabutan izin kerja di perusahaan Israel yang melambungkan angka pengangguran di Tepi Barat hingga mencapai 29,5 persen pada 2026.
Otoritas Palestina (PA) yang seharusnya melindungi warga justru beralih fungsi menjadi subkontraktor keamanan bagi Israel. Hingga 2026, Israel menahan pendapatan pajak dan bea cukai senilai 4,8 hingga 5 miliar dolar AS milik PA, tetapi menyalurkan dana yang cukup hanya untuk memastikan aparat keamanan PA tetap berfungsi menekan rakyat Palestina.
Dasar Hukum dan Pembentukan Pasukan Perlindungan
Mahkamah Internasional (ICJ) telah memutuskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri, serta mewajibkan Israel memfasilitasi akses bantuan ke Jalur Gaza. Meskipun pendapat penasihat tersebut tidak mengikat, keputusan ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk menuntut penegakan tanggung jawab Israel sebagai pihak yang menduduki wilayah tersebut.
Dewan Keamanan PBB menghadapi jalan buntu untuk menyetujui misi perdamaian akibat ancaman hak veto Amerika Serikat, sehingga alternatif nyata dapat ditempuh melalui preseden Uniting for Peace tahun 1950. Melalui mekanisme ini, Majelis Umum PBB (UNGA) dapat merekomendasikan tindakan kolektif termasuk penggunaan kekuatan ketika Dewan Keamanan lumpuh, seperti yang pernah diterapkan pada krisis Ukraina tahun 2022.
Rekomendasi tersebut memang tidak mengikat secara koersial, namun dapat memberikan legitimasi politik bagi koalisi negara seperti Afrika Selatan, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam untuk mengerahkan dan membiayai pasukan pelindung. Pasukan yang diterjunkan nantinya harus memiliki mandat yang jelas untuk bertindak mencegah ancaman terhadap jiwa warga Palestina serta membangun zona penyangga fisik antara komunitas warga dan pemukim, bukan sekadar memantau dan melaporkan pelanggaran seperti misi terdahulu di Hebron.
Penyelamatan masyarakat Palestina harus diperlakukan sebagai isu yang berdiri sendiri tanpa harus menanti tercapainya penyelesaian politik jangka panjang. Pelestarian fondasi sosial, ekonomi, dan budaya kehidupan sipil Palestina mendesak untuk diselamatkan dari ancaman keruntuhan total.





