Penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya kasus penyadapan secara ilegal terhadap sejumlah figur penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Perangkat lunak ini sejatinya merupakan platform milik operator telekomunikasi yang terhubung langsung dengan pusat pemantauan aparat penegak hukum untuk mengoperasikan penyadapan yang sah sesuai koridor hukum.
Mekanisme dan Jangkauan Akses Data LIMS
Dalam praktiknya, kepolisian cukup memasukkan nomor telepon pihak sasaran dari fasilitas pemantauan. Setelah itu, sistem pada operator akan menduplikasi seluruh komunikasi target dan mengalirkannya ke pusat pemantauan milik aparat. Proses pengiriman data dari jaringan operator ke penegak hukum ini menggunakan saluran khusus yang dilindungi oleh teknologi VPN serta enkripsi.
Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSRec), Pratama Persadha, dalam keterangannya kepada CNN Indonesia pada Rabu (4/11), menerangkan bahwa sistem tersebut dapat menjangkau isi komunikasi maupun data pendukungnya. Informasi yang berhasil diserap mencakup rekam suara panggilan telepon, nomor lawan bicara, waktu komunikasi, durasi, hingga pola interaksi target.
Meski demikian, akses terhadap isi pesan sangat bergantung pada tingkat proteksi dan tipe layanan yang digunakan perangkat target. Aparat dapat memantau pesan SMS biasa dan mendengarkan sambungan telepon seluler standar. Sebaliknya, pesan pada aplikasi yang dilengkapi enkripsi dari ujung ke ujung seperti WhatsApp tidak dapat ditembus oleh LIMS.
Selain panggilan dan SMS, LIMS mampu melacak aktivitas selancar internet pengguna, mulai dari alamat situs web yang diakses, stempel waktu, hingga frekuensi kunjungan. Sistem ini juga memiliki fitur pelacak posisi geografis target dengan mengandalkan data pancaran dari Base Transceiver Station (BTS) atau menara pemancar sinyal telekomunikasi terdekat.
Perbedaan LIMS dengan Perangkat Spyware
Salah satu ciri utama operasi penyadapan lewat LIMS adalah ketiadaan indikasi fisik pada ponsel korban. Karena penyadapan berlangsung langsung pada level jaringan operator telekomunikasi dan bukan di dalam unit ponsel, target tidak akan menyadari bahwa komunikasinya sedang dipantau. Karakteristik ini membedakan LIMS dari perangkat pengintai berbasis spyware seperti Pegasus atau Predator yang menanamkan kode khusus ke dalam perangkat.
Pratama menegaskan bahwa pemanfaatan LIMS wajib mematuhi ketentuan hukum yang jelas serta tidak boleh dioperasikan secara sembarangan. Pengajuan penyadapan yang sah harus mengantongi dasar legalitas, berkas perkara resmi, rincian sasaran, tujuan pemantauan, serta rentang waktu yang dibatasi.
Ia menilai munculnya kasus penyadapan ilegal menggunakan LIMS mencerminkan adanya celah pada kontrol akses, otorisasi, serta sistem pengawasan internal. Tindakan penyadapan yang menyalahi prosedur hukum tidak sekadar melanggar privasi individu, tetapi juga mendatangkan risiko besar bagi keselamatan negara.
“Dalam negara hukum, kewenangan penyadapan bukan hak istimewa tanpa batas. Kewenangan itu harus selalu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan teknis,” tegas Pratama.






