Bareskrim Polri masih memeriksa seorang jenderal polisi berinisial SU yang berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin memastikan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan Tiga Jenderal Tersangka
Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa tiga perwira tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka meliputi mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dengan inisial ASN, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso dengan inisial EH.
Asep menjelaskan bahwa para tersangka melancarkan aksi mereka sepanjang kurun waktu 2025 sampai 2026 dengan memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah atau ilegal. Sejumlah nomor telepon, termasuk nomor pribadi Presiden Prabowo, dimasukkan ke dalam perangkat sadap milik institusi kepolisian tanpa melalui proses verifikasi.
Menurut Asep, nomor-nomor tersebut disadap tanpa ada keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Pada bulan Oktober 2026, para tersangka diketahui menghapus berkas-berkas hasil penyadapan tersebut, yang kemudian memicu laporan dari petugas yang mengetahui tindakan itu pada 30 Oktober 2026.
Respons Pemerintah dan Pemangku Kebijakan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai tindakan penyadapan yang dilakukan oleh para perwira tinggi kepolisian tersebut bukan merupakan persoalan remeh, melainkan ancaman serius bagi keselamatan negara. Yusril menyatakan bahwa penyadapan terhadap seorang kepala negara dan para menteri tanpa diketahui tujuannya merupakan masalah besar bagi kedaulatan negara.
Yusril menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah diberi tahu mengenai peristiwa penyadapan yang menimpanya setelah menerima laporan resmi dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Pihak penyidik Bareskrim Polri menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi SU masih terus berlangsung untuk mendalami peran dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus penyadapan ilegal ini.





