PT Bank BJB Syariah menegaskan bahwa lembaganya sama sekali tidak memiliki fasilitas penyimpanan berupa deposito emas. Penegasan ini disampaikan pihak manajemen untuk merespons laporan mengenai dugaan hilangnya emas milik nasabah yang mencapai 2,2 kilogram.
Penjelasan Terkait Fasilitas Gadai Emas
Direktur Utama Bank BJB Syariah, Arief Setyahadi, menjelaskan persoalan yang sedang ramai ini sebenarnya berkaitan dengan fasilitas gadai emas atas nama William Gunawan beserta keluarganya. Berdasarkan penelusuran pada catatan administrasi perseroan, fasilitas gadai tersebut tercatat sudah dilunasi sejak tahun 2013 silam.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Arief melalui keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Senin (2/11/2026). Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut dengan menyerahkan berbagai tanggapan berikut dokumen pendukung yang relevan untuk memperjelas duduk perkara kasus itu.
Langkah Penyelesaian dan Respons Perusahaan
Arief memastikan bahwa institusinya akan bersikap kooperatif serta senantiasa menghormati seluruh rangkaian proses hukum yang tengah berjalan. Segala tindakan penanganan akan ditempuh secara profesional sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut, pihak BJB Syariah telah menindaklanjuti laporan dan pengaduan dari nasabah yang masuk sejak tahun 2022 melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK milik Otoritas Jasa Keuangan. Respons juga diberikan menanggapi surat somasi yang dilayangkan, termasuk dengan mengadakan pertemuan langsung bersama nasabah terkait di kantor BJB Syariah.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, BJB Syariah berkomitmen untuk memperkuat edukasi serta literasi keuangan kepada para nasabah agar pemahaman terhadap instrumen produk yang dimanfaatkan semakin baik. Upaya tersebut juga dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap seluruh prosedur transaksi guna meningkatkan mutu layanan sekaligus memperkuat mitigasi risiko secara berkelanjutan.
Sumber: Finance - Detikcom






