Ekonomi & Bisnis

Respons Kadin soal Pembalut Dikenai Pajak

Respons Kadin soal Pembalut Dikenai Pajak

Isu mengenai pembalut yang dikenakan pajak ramai diperbincangkan di media sosial dan dipertanyakan oleh warganet karena dianggap sebagai kebutuhan dasar perempuan. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie memberikan tanggapan terkait kebijakan penambahan penerimaan negara tersebut di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Tanggapan Kadin Indonesia

Menurut Anindya, setiap langkah penambahan pendapatan negara harus selalu diimbangi dengan pemberian insentif guna mendorong pertumbuhan investasi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya perlu memilih kebijakan yang paling tepat untuk membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

“Tinggal melihat mana yang bisa membantu untuk peningkatan pertumbuhan. Nah Kita pasti harus pilih-pilih. Saya tidak mau komen kasus per kasus. Tapi yang pasti, pada saat ini, apapun penambahan pendapatan negara, kalau bisa juga dibarengi dengan insentif supaya investasi itu tumbuh,” ujar Andi.

Selain investasi, Anin menilai bahwa peningkatan ekspor juga memegang peranan penting dalam memperkuat bantalan ekonomi nasional. Ia mencatat nilai ekspor pada tahun ini telah mencapai Rp7.900 triliun, namun Indonesia masih memerlukan bantalan ekonomi yang lebih kuat.

“Ekspornya juga bisa terus bertambah. Tadi disampaikan, ekspor sudah tahun ini, Rp 7.900 triliun. Tapi kita butuh bantalan banyak lagi. Jadi mungkin itu jawaban secara umum,” kata Anin.

Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia memang berstatus sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Pembelian barang tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, seperti dilaporkan detikcom.

“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Inge.

Untuk barang non mewah, tarif PPN ditetapkan sebesar 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN efektif tetap setara dengan 11 persen. Inge menambahkan bahwa fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang diatur dalam undang-undang, dan pembalut belum masuk ke dalam kelompok barang tersebut.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” ucap Inge.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan untuk kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran, sementara produk saniter menstruasi tidak tercantum di dalamnya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *