Sheikh Ekrima Sabri, khatib terkemuka di Masjid Al-Aqsa, harus menghadapi perpanjangan larangan masuk hingga April 2027. Kasus ini mencerminkan tren peningkatan pembatasan yang diberlakukan otoritas Israel terhadap warga Palestina di kompleks suci tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
Peningkatan Perintah Pengusiran dan Sanksi
Sheikh Sabri yang menjabat sebagai Kepala Dewan Islam Tinggi di Yerusalem telah menerima serangkaian perintah pengusiran sejak Agustus 2024. Keputusan terbaru yang dikeluarkan pada 20 Oktober tersebut melarang dirinya untuk beribadah maupun menyampaikan khotbah di Masjid Al-Aqsa. Menurut Sabri kepada Al Jazeera, perpanjangan ini merupakan kali kelima otoritas Israel menjatuhkan sanksi larangan terhadap dirinya.
Sheikh Sabri menilai keputusan tersebut tidak adil, ilegal, serta bertujuan membungkam pihak-pihak yang bersuara mengenai kondisi Al-Aqsa. Ia menegaskan akan tetap membela tempat suci tersebut meskipun menghadapi berbagai pembatasan. Sementara itu, kelompok pemantau hak asasi manusia Palestina, Pusat Informasi Wadi Hilweh, mencatat otoritas Israel telah mengeluarkan lebih dari 1.000 perintah pengusiran sejak awal 2026 yang menyasar warga Palestina, tokoh agama, hingga pegawai Wakaf Islam.
Warga Palestina lainnya, Ibrahim al-Natsheh, juga mengalami hal serupa setelah ditahan selama sepekan usai menghadiri shalat jenazah di masjid tersebut. Kepada Al Jazeera, ia menuturkan bahwa aparat keamanan memberinya surat larangan selama enam bulan untuk memasuki Kota Tua Yerusalem tanpa alasan spesifik selain tuduhan mengganggu ketertiban umum.
Pengekkangan Peran Wakaf dan Perubahan Status Quo
Kompleks Masjid Al-Aqsa mengalami eskalasi pembatasan sepanjang tahun 2026, termasuk penutupan masjid selama 40 hari bagi jamaah Muslim ketika konflik Israel dan Iran meletus. Berdasarkan data Kegubernuran Yerusalem di bawah Otoritas Palestina, tercatat hampir 28.000 kunjungan pemukim Israel terjadi di Al-Aqsa antara Juli hingga September.
Ma’rouf al-Rifai selaku penasihat Kegubernuran Yerusalem menyatakan kepada Al Jazeera bahwa pembatasan terhadap umat Islam semakin diintensifkan selama hari raya keagamaan Yahudi. Ia mengungkapkan bahwa Departemen Wakaf Islam menghadapi tekanan berat karena polisi Israel melarang petugas wakaf mendampingi kelompok pengunjung Yahudi dan membatasi kewenangan penjaga masjid.
Akibat intervensi tersebut, jumlah penjaga yang bertugas pada sif pagi merosot drastis menjadi kurang dari 15 orang dari sebelumnya sekitar 50 orang. Al-Rifai menambahkan bahwa para aktivis agama Yahudi kini semakin sering melakukan ibadah, mengibarkan bendera Israel, hingga berupaya membawa persembahan kurban di dalam kompleks, yang dinilai mengubah status quo yang telah lama berlaku antara pengelolaan agama Islam oleh Wakaf dan keamanan oleh kepolisian Israel.






