Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 6.100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah penyetopan ini diambil akibat ribuan dapur tersebut tidak disiplin dalam melaporkan penggunaan dana operasional harian.
Alasan Penyetopan Operasional Dapur
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, dari total 26.385 dapur MBG yang beroperasi saat ini, tercatat sebanyak 6.100 SPPG mengabaikan ketentuan pelaporan keuangan harian. Menurutnya, para pengelola dapur tersebut selama ini kurang disiplin dalam merinci penggunaan dana operasional mereka.
“Dari 26.385 dapur, Bapak Ibu semua, hari ini ada 6.100 dapur yang tidak melaporkan laporan penggunaan dana hariannya. Ternyata, selama ini dia tidak terlalu disiplin untuk rinci-rinci,” ujar Sudaryono saat menghadiri agenda Refleksi 100 Hari Kepemimpinan Kepala BGN yang berlangsung di Jakarta Selatan, Kamis (29/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Langkah Audit dan Penegasan Hukum
Sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan tersebut, BGN langsung menerjunkan tim audit khusus guna menginvestigasi aliran serta penggunaan anggaran di ribuan dapur yang bermasalah. Bersamaan dengan investigasi itu, lembaga tersebut juga menahan penyaluran dana operasional bagi SPPG yang dinilai mengabaikan prinsip akuntabilitas.
“Kami terjunkan tim untuk diinvestigasi penggunaan dananya,” kata Sudaryono kepada CNN Indonesia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola di lapangan. Sanksi berat menanti jika pemeriksaan nantinya menemukan indikasi kuat penyelewengan anggaran maupun tindak pidana korupsi.
“Kalau ada pelanggaran pidana di situ, maka dari kepolisian, dari mana-mana kami siap untuk kita sapu semua,” tegasnya seperti dimuat CNN Indonesia.
Rangkaian tindakan investigasi dan penghentian sementara ini dijalankan untuk memastikan setiap rupiah anggaran program Makan Bergizi Gratis dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.






