Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perusakan serta pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah yang berlokasi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Salah satu tersangka merupakan mantan narapidana terorisme berinisial AS yang diringkus di kawasan Purbayan, Kecamatan Baki.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas insiden tersebut. Tersangka berinisial AS ditangkap dan langsung ditahan oleh aparat kepolisian.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada detikJateng pada Rabu (28/10/2026), AS ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (20/10), tepat sehari setelah penangkapannya dilakukan pada tanggal 19 Oktober.
Buron dan Status Hukum Lanjutan
Selain AS, pihak kepolisian menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka yang saat ini masih buron. Status buron tersebut telah diterbitkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 24 Oktober.
Andika menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak berwenang, tersangka yang masih dalam pencarian tersebut juga merupakan seorang mantan narapidana terorisme. Peristiwa perusakan dan pembakaran warung makan itu sendiri terjadi pada hari Sabtu (12/9/2026) oleh orang tidak dikenal.
Sumber: News - Detikcom






