News

Menkomdigi Apresiasi Polri Bongkar Sindikat Judol

Menkomdigi Apresiasi Polri Bongkar Sindikat Judol

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengapresiasi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto atas penindakan praktik judi online yang beroperasi lintas negara. Apresiasi tersebut diungkapkan Meutya setelah melakukan audiensi di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).

Kolaborasi Perkuat Keamanan Ruang Digital

Seperti dilaporkan detikcom, Meutya menyatakan bahwa penanganan perjudian daring dan penipuan daring merupakan permasalahan utama yang sering diadukan oleh publik. Menurutnya, kerja sama yang semakin kuat antara kementeriannya dan kepolisian diyakini mampu menekan angka perjudian daring di tanah air.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat memperkuat kerja sama untuk melindungi ruang digital dari berbagai ancaman kejahatan siber, mulai dari perjudian daring hingga praktik jual beli data. Meutya menjelaskan bahwa Kemenkomdigi dan Polri akan menggabungkan langkah pencegahan serta penegakan hukum dalam mengatasi berbagai aduan masyarakat.

Berbagai laporan yang diterima kementeriannya meliputi jual beli data, penipuan scam daring, perjudian daring, pornografi, perundungan, misinformasi, hingga hoaks. Meutya menilai luasnya permasalahan tersebut membuat kolaborasi dengan Polri menjadi sangat krusial dalam kerangka gabungan antara langkah preventif dan penegakan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen Korps Bhayangkara untuk menindak secara cepat berbagai kejahatan siber yang meresahkan masyarakat. Suyudi memandang bahwa literasi masyarakat masih perlu diperkuat guna mengeliminasi kejahatan di ruang digital, khususnya penipuan daring, judi online, dan love scam demi keamanan negara.

Pengungkapan Situs Judi Online Boxkia

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online melalui situs Boxkia.com dan mengamankan empat orang tersangka. Wakadirtipid Siber Bareskrim Polri Kombes Setyo K Heriyanto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari hasil penyidikan tim siber terhadap situs yang menyediakan permainan bermuatan judi.

Permainan yang disediakan situs tersebut meliputi spin game dan gacha yang pemainnya dapat menukarkan hadiah. Penyidik meringkus empat tersangka yang masing-masing berinisial C selaku warga negara China sekaligus penanggung jawab kegiatan, F pada divisi elektronik, A sebagai admin, serta L di bagian keuangan.

Sindikat ini memfasilitasi transaksi menggunakan akun virtual, aset kripto USDT, hingga QRIS. Berdasarkan keterangan para tersangka, sindikat tersebut diperkirakan telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan meraup omzet sekitar Rp2 miliar setiap bulannya.

Setyo membeberkan bahwa pusat sindikat ini berada di Jakarta dengan jangkauan operasional yang mencakup dua kota, yakni Jakarta dan Kuala Lumpur, Malaysia. Penanganan perkara perjudian online ini tidak hanya berfokus pada pengelola situs, tetapi juga mencakup penelusuran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatan mereka, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *