Ekonomi & Bisnis

Cara Ajukan Penghapusan Sanksi Pajak 100% Lewat Coretax DJP

Cara Ajukan Penghapusan Sanksi Pajak 100% Lewat Coretax DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadirkan fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administrasi pajak melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak memperoleh keringanan denda administratif sesuai persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026.

Ketentuan Fasilitas Sanksi Pajak

Berdasarkan Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PMK 71/2026 yang diperoleh CNBC Indonesia, DJP menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Keputusan ini tidak mengampuni pokok pajak yang terutang, melainkan terbatas pada sanksi administratif tertentu jika wajib pajak memenuhi syarat dan memperoleh keputusan resmi dari Direktur Jenderal Pajak.

Besaran fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ditentukan berdasarkan waktu tindakan permohonan. Untuk keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, serta keterlambatan pembayaran pajak, fasilitas yang diberikan sebesar 100 persen untuk tindakan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, 50 persen pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, serta 25 persen pada 1 April hingga 30 Juni 2027.

Cakupan fasilitas ini meliputi sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa berstatus kurang bayar hingga Masa Pajak September 2026. Selain itu, fasilitas mencakup sanksi pembetulan SPT sukarela, keterlambatan penyetoran pajak, serta sanksi dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak (STP) termasuk denda PBB.

Cara Pengajuan Lewat Coretax

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan fasilitas ini secara daring melalui sistem administrasi perpajakan Coretax DJP. Langkah awal dimulai dengan membuka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id, memilih opsi masuk, lalu memasukkan NIK atau NPWP penanggung jawab bersama kata sandi Coretax dan menyelesaikan verifikasi.

Berikutnya, wajib pajak memeriksa tagihan pajak melalui menu Pembayaran untuk membuat kode billing. Setelah itu, pengguna masuk ke menu Layanan WP, memilih Buat Permohonan Layanan Administrasi, dan menentukan sublayanan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pada kategori Keberatan dan Non Keberatan.

Pengguna kemudian mengisi tanggal serta nomor surat permohonan, memilih opsi ‘Tidak’ pada bagian kondisi keadaan kahar, lalu mencari dan memilih ketetapan pajak yang diajukan. Wajib pajak memasukkan jumlah sanksi yang dimohonkan beserta alasan pengajuan, menambahkan dokumen lampiran yang diperlukan, dan melakukan validasi.

Dokumen pendukung yang wajib diunggah meliputi hasil pindai SKP atau STP, surat pernyataan bahwa sanksi timbul akibat kekhilafan, serta surat pernyataan tidak mengajukan upaya hukum lain. Setelah dokumen lengkap, wajib pajak menekan tombol lanjut, membuat konsep PDF, menandatangani dokumen secara digital menggunakan passphrase, dan mengirimkan permohonan hingga sistem menampilkan keterangan kasus ditutup dan bukti penerimaan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *