Daftar Isi
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh platform pinjaman daring terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-I/2025.
Proses Hukum dan Putusan Awal KPPU
Putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang ditempuh oleh para pelaku usaha setelah KPPU pada Maret 2026 menjatuhkan putusan terhadap 97 pelaku usaha pinjaman daring dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Melalui putusan tersebut, KPPU menyatakan puluhan pelaku usaha itu bersalah dan menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar.
Dalam persidangan keberatan, majelis hakim tidak menemukan unsur kartel bunga oleh pelaku usaha pinjaman daring seperti yang dituduhkan oleh KPPU sebelumnya. AFPI menilai majelis hakim telah melakukan proses pemeriksaan secara objektif, profesional, serta berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan di persidangan.
Konteks Regulasi dan Arahan OJK
AFPI memandang penting untuk melihat kebijakan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi pada periode yang diperiksa sesuai dengan konteks regulasi dan kondisi industri saat itu. Ketentuan batas maksimum tersebut ditetapkan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna melindungi konsumen sekaligus mencegah praktik pinjaman online ilegal serta predatory lending yang mematok bunga sangat tinggi kepada masyarakat.
“Kami melihat majelis hakim telah memberikan ruang kepada kami untuk menyampaikan fakta dan bukti, serta konteks industri pada saat perkara ini terjadi. Untuk itu, AFPI sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif dan menyeluruh. Sejak awal, kami sudah sampaikan bahwa yang kami lakukan hanya mengikuti arahan regulator. Bagi kami, putusan ini sangat penting karena kepatuhan industri terhadap regulator tidak dinilai sebagai pelanggaran, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ungkap Ketua Umum AFPI, Kuseryansyah, melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (24/10/2026).
Komitmen Penguatan Tata Kelola Industri
Kuseryansyah menegaskan komitmen AFPI untuk terus mendukung penyelenggaraan industri pinjaman daring yang bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai asosiasi industri, AFPI berkomitmen untuk terus mendorong praktik usaha yang sehat dan bertanggung jawab. Kami menghormati setiap proses dan putusan hukum yang berlaku, serta mengambil pembelajaran dari perkembangan perkara ini untuk terus memperkuat tata kelola industri Pindar,” tutup Kus.




