Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menegaskan pengadaan impor minyak dan gas bumi melalui badan layanan umum Lemigas tidak berlaku bagi badan usaha swasta. Bahlil menjelaskan bahwa skema impor lewat Lemigas hanya berlaku bagi bahan bakar minyak yang akan dijual pada Pertamina saja sebagai perusahaan pelat merah.
Skema Impor Baru Migas
Pemerintah telah mengubah cara mengimpor migas yang selama ini bertumpu pada tender antar badan usaha kini dilakukan lewat kerja sama langsung antar pemerintah atau *government-to-government* dan antara pemerintah dengan badan usaha atau *government-to-business*. Kebijakan ini berlaku setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026.
“Nggak, nggak. Kalau untuk impor swasta nggak (lewat Lemigas) dong harusnya ya. Kalau swasta itu urusan mereka tapi kalau yang selama ini dilakukan pengadaan oleh Pertamina itu lewat Lemigas,” ujar pria yang merangkap jabatan Menteri ESDM tersebut saat ditemui di Kempinski, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Mengenai rencana transaksi impor yang dilakukan oleh Lemigas dalam waktu dekat, Bahlil menyatakan saat ini masih berada dalam tahap transisi skema baru impor sehingga belum dapat memastikannya.
“Transisinya itu butuh waktu, setelah kita melakukan konsolidasi dengan Pertamina, baru kita bisa implementasi karena tidak serta-merta langsung. Sekarang masih transisi terus yang Pertamina,” ujarnya.
Dalam pengadaan yang dilakukan oleh Lemigas, Bahlil menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Meskipun demikian, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sumber anggaran yang digunakan untuk pengadaan tersebut.
“Tidak dari APBN,” tegasnya.
Sumber: Finance - Detikcom







